Komisi IV Desak Hentikan Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan, membahas Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Komisi IV bersepakat untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai Teluk Jakarta, dan akan berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Herman Khaeron saat memimpin Raker di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Sebanyak 21 ribu nelayan terancam kehilangan pekerjaan, belum lagi masalah sosial ekonomi dan masalah amdal yang ditimbulkan bila rencana proyek reklamasi pantai ini tetap dilaksanakan. Relokasi tempat tinggal yang jauh dari kehidupan mereka sebagai nelayan, tentu akan mematikan mata pencaharian dan kehidupan nelayan dan pembudidaya ikan.
Komisi IV juga akan menindaklanjuti terhadap proses reklamasi pantai di seluruh Indonesia, terutama kawasan strategis nasional, termasuk proses pembangunan reklamasi Teluk Benoa dalam panitia kerja Nelayan dan Pencemaran Laut.
“Kita akan mendalami dan mengkaji secara seksama berkaitan dengan proses pembangunan proyek reklamasi pantai teluk Jakarta, meskipun hari ini tidak bisa ditentukan salah atau benar, tapi tentu ini adalah amanat rapat yang harus dikaji sehingga ada keputusan yang pasti,” tandas Herman.
Wakil Ketua Komisi IV, Viva Yoga Mauladi juga mengatakan bahwa untuk semua masalah yang berkaitan dengan reklamasi ini, supaya melibatkan Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK). Sebab masalah reklamasi ini rawan dengan unsur korupsi di dalamnya. (dep,mp) Foto : Naefurodji/hr.